Kejati Bali Cekal Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi ke Luar Negeri

Chusna Mohammad
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali mencekal RektorUniversitas Udayana I Nyoman Gde Antara ke luar negeri. Pencekalan untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"SK pencekalan diterima penyidik kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, pencekalan terhadap Gde Antara untuk memudahkan pemanggilan yang bersangkutan sebagai salah satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus ini bertambah.

Tak hanya Nyoman Gde Antara, mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi juga dicekal ke luar negeri. Namun status Raka Sudewi masih saksi.

Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal