Unud Bakal Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Rektor Nyoman Gde Antara

Bagus Alit
Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana. (Foto: Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Tim kuasa hukum Universitas Udayana (Unud) berencana mengajukan praperadilan atas penetapan Rektor I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Selain rektor, tiga pejabat rektorat juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami akan konsultasikan dulu. Butuh waktu ancang-ancang buat surat kuasa paling enggak satu minggu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana, Senin (20/3/2023).

Sukadana mengatakan, tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap rektor dan tiga pejabat rektorat tidak substansial. 

Tim kuasa hukum tidak sepakat dengan penyebutan Unud telah menyelewengkan uang negara, lantaran tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Menurut Sukadana, seluruh dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri berada di rekening negara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal