Kejam, Begini Cara 4 Preman di Bali Tagih Utang Pakai Kekerasan

Chusna Mohammad
Polda Bali menangkap empat preman penagih utang arisan online yang melakukan kekerasan dan perampasan mobil. (Foto: MNC Media/Chusna Mohammad)

Keempat preman penagih utang tersebut lalu memaksa korban menyerahkan mobil Honda CRV nopol DK 693 KN yang terparkir di rumah sebagai jaminan. Korban menolak karena mobil itu milik kakaknya.

Para pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memiting tangan dan leher korban lalu menggiring ke dalam rumah. Korban lalu dipaksa menandatangani surat persetujuan menyerahkan mobil

"Bahkan pelaku mengancam akan menembak kaki pelaku jika menolak," tuturnya  

Sedangkan NKOR terbukti menyuruh keempatnya. Dia membayar jasa keempat preman tersebut masing-masing sebesar Rp5 juta. Hal itu terbukti dari surat kuasa kepada keempat pelaku.

"Dia mengorder untuk menagih utang," tuturnya

Keempat preman dan perempuan yang menyuruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pengancaman dengan kekerasan.

"Kami lakukan perang melawan premanisme apapun bentuknya," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tamtama TNI AL di Bangkalan Meninggal Tak Wajar, Keluarga Tolak Disebut Bunuh Diri

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal