DENPASAR, iNews.id - Polda Bali meringkus empat preman yang menagih utang dengan kekerasan. Seorang perempuan yang menyewa empat preman itu juga ditangkap.
"Kasusnya berawal dari utang piutang," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Raharjo Puro dalam rilis perkara, Kamis (4/3/2021).
Keempat preman tersebut yakni BMPP, IPWS, MASD, dan GWG. Mereka merupakan suruhan perempuan inisial NKOR.
Dia menceritakan kronologi penagihan utang oleh keempat preman itu. Pada 8 Februari 2021, keempatnya atas perintah NOKR mendatangi rumah korban I Komang Ery Dharma Yudha di Jalan Muding Buit, Kerobokan, Badung sekitar pukul 20.30 WIB.
Mereka datang untuk menagih utang arisan senilai Rp300 juta. Namun korban mengaku belum memiliki uang.