Kasus Pemalsuan Surat di Bali, 4 Buron Lain Diminta Menyerahkan Diri

Dewi Umaryati
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejati Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)

DENPASAR, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Bali masih memburu 4 terpidana lain setelah menangkap seorang buronan kasus pemalsuan surat jual beli vila yakni Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno. Mereka adalah Asral yang juga suami Endang, Hartono yang juga seorang notaris, Suryady yang mantan karyawan korban Hartati, serta Hendro Nugroho Prawiro Hartono.

Saat Endang ditangkap di rumahnya, Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau, petugas tangkap buron (tabur) tidak menemukan Asral yang juga berstatus DPO.

“Harapannya empat terpidana lain kami minta untuk segera menyerahkan diri, dan bersikap kooperatif,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Luga, petugas akan terus memburu keberadaan para buronan ini. Tim Tabur optimis akan menemukan mereka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal