Kasus Pemalsuan Surat di Bali, 4 Buron Lain Diminta Menyerahkan Diri

Dewi Umaryati
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Bali, dan Kejati Batam menangkap buronan atas nama Tri Endang Astuti di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021). (Foto: Puspenkum Kejagung)

“Kemana pun mereka pergi akan terus dicari. Bersembunyi hanya menunda sementara pelaksanaan eksekusi saja,” katanya. 

Luga juga meminta pada masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan kejaksaan ini, untuk segera melapor.  “Para terpidana ini masih memiliki upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali (PK),” kata Luga. 

Kejati Bali mempersilakan para terpidana termasuk yang masih buron saat ini menggunakan upaya PK. Meski demikian harus lebih dulu menjalani penahanan sesuai keputusan kasasi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 jam lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

6 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal