Karantina 3 Hari untuk Wisatawan Jadi Angin Segar bagi Pariwisata Bali

Chusna Mohammad
Karantina wisatawan mancanegara akan dikurangi menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari.. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Aturan terbaru itu berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Bagi pelaku pariwisata Bali, berkurangnya masa karantina wisatawan itu merupakan angin segar.

"Ini angin segar karena inilah yang kita harapkan selama ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Selasa (15/2/2022). 

Menurutnya, aturan karantina lima hari yang saat ini berlaku menjadi salah satu kendala wisatawan mancanegara untuk datang ke Bali. Regulasi itu dirasakan terlalu memberatkan. 

Pelaku pariwisata di Bali sudah lama menyuarakan agar aturan karantina yang diberlakukan dikaji kembali seiring dengan dinamika penanganan kasus Covid-19. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing lalu Terguling, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

57 tahun lalu

2 Wisatawan asal Karawang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cileat Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal