Karantina 3 Hari untuk Wisatawan Jadi Angin Segar bagi Pariwisata Bali

Chusna Mohammad
Karantina wisatawan mancanegara akan dikurangi menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari.. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari. Aturan terbaru itu berlaku mulai 1 Maret 2022. 

Bagi pelaku pariwisata Bali, berkurangnya masa karantina wisatawan itu merupakan angin segar.

"Ini angin segar karena inilah yang kita harapkan selama ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Selasa (15/2/2022). 

Menurutnya, aturan karantina lima hari yang saat ini berlaku menjadi salah satu kendala wisatawan mancanegara untuk datang ke Bali. Regulasi itu dirasakan terlalu memberatkan. 

Pelaku pariwisata di Bali sudah lama menyuarakan agar aturan karantina yang diberlakukan dikaji kembali seiring dengan dinamika penanganan kasus Covid-19. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

3 hari lalu

Kronologi Kapal Angkut 45 Wisatawan Tenggelam di Bima, Oleng Dihantam Gelombang

5 hari lalu

Embun Es di Dieng Muncul Hampir Tiap Pagi, Ini Imbauan bagi Wisatawan

10 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kolom Abu Hitam Membubung Setinggi 200 Meter

12 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Meletus, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 200 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal