Kakak Adik asal Rusia Serahkan Diri ke Imigrasi di Bali Minta Dipulangkan ke Negaranya

Reza Yunanto
Imigrasi Singaraja mendeportasi dua warga negara Rusia dari Bandara Ngurah Rai, Rabu (14/9/2022). (Foto: Kemenkumham Bali)

JAKARTA, iNews.id - ImigrasiSingaraja, Bali memulangkan dua orang warga negara Rusia ke negaranya. Kedua warga negara asing itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (14/9/2022).

Kedua warga negara Rusia itu adalah SA (16) dan RA (14). Keduanya merupakan kakak-adik asal Rusia yang datang ke Imigrasi Singaraja untuk minta dipulangkan karena telah habis izin tinggalnya di Indonesia (overstay).

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, kedua WNA tersebut menyerahkan diri ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa dikutip dari laman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (15/9/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya telah overstay selama 883 hari.

Nanang mengatakan, dari dokumen perjalan yang diperiksa imigrasi, kedua warga negara Rusia itu masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2022 bersama ibu mereka inisial AS. Mereka datang ke Bali untuk bertemu dengan ayah mereka inisial AA.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal