Petisi Kebisingan Canggu, Satpol Bali Tetapkan Aturan untuk Bar, Klub Malam dan Beach Club

Antara
Warga negara asing menggelar pesta di salah satu bar di Canggu, Kuta, Bali. (Foto: dok iNews.id/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Muncul petisi soal kebisingan di kawasan Canggu, Bali. Satpol PP Bali merespons hal itu dengan menetapkan aturan soal kebisingan di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan aturan soal kebisingan tersebut diambil berdasarkan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

"Satu, batasan desibel suara itu 70 dB (desibel) di outdoor. Dua, batasan waktu buka maksimal pukul 01.00 Wita," kata Dharmadi, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, rata-rata kebisingan suara di bar, klub malam dan beach club di kawasan Canggu pada malam haru mencapai 82-85 dB.

Dengan aturan baru tersebut diharapkan para pelaku usaha bar, klub malam, dan beach club di Canggu mematuhi. Menurutnya perlu konsistensi dari pelaku usaha, masyarakat juga aparat penegak hukum untuk mengawasi pelaksanaannya.

"Tetap mengingatkan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang sudah kita sepakat," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

6 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

8 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal