DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka korupsi. Modus yang dilakukan yakni penunjukan langsung pengadaan dan meminta fee dari rekanan.
Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala menyebut, perbuatan tersangka dilakukan saat melakukan pengadaan sesajen dan aci-aci pada Tahun Anggaran 2019-2020.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Pengguna Anggaran (PA), tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
"Tersangka selaku PA mengalihkan kegiatan dari pengadaan menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan fee rekanan," ujar Yuliana dalam siaran pers kepada media, Kamis (5/8/2021).
Sebagai PPK, tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan barang. Sebaliknya justru melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.