Jual Beli Surat Sehat Bebas Covid-19, Polisi Tangkap 7 Tersangka di Bali

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Polri. (Foto: Istimewa)

Penjualan surat itu menjadi viral di media sosial dan membuat aparat membuka penyelidikan pada 12 Mei 2020 dengan memintai keterangan saksi di lokasi.

"Selanjutnya para pelaku diamankan dirumahnya masing-masing," ujarnya.

Ivan dan Roni diketahui telah menjual lima lembar surat keterangan kesehatan seharga Rp100 ribu per lembar. Mereka mengakui mendapat surat itu dari pelaku lain, yakni Widodo yang menjualnya dengan harga Rp25 ribu per lembar.

Merujuk keterangan dari kepolisian, tersangka mendapatkan surat tersebut dengan memungut surat kesehatan di depan minimarket di wilayah Gilimanuk. Kemudian mereka menduplikasi surat-surat tersebut menjadi beberapa lembar untuk kemudian dijual kembali.

"Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.

"Kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga/instansi yang sah/terpercaya agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal