Penjualan surat itu menjadi viral di media sosial dan membuat aparat membuka penyelidikan pada 12 Mei 2020 dengan memintai keterangan saksi di lokasi.
"Selanjutnya para pelaku diamankan dirumahnya masing-masing," ujarnya.
Ivan dan Roni diketahui telah menjual lima lembar surat keterangan kesehatan seharga Rp100 ribu per lembar. Mereka mengakui mendapat surat itu dari pelaku lain, yakni Widodo yang menjualnya dengan harga Rp25 ribu per lembar.
Merujuk keterangan dari kepolisian, tersangka mendapatkan surat tersebut dengan memungut surat kesehatan di depan minimarket di wilayah Gilimanuk. Kemudian mereka menduplikasi surat-surat tersebut menjadi beberapa lembar untuk kemudian dijual kembali.
"Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.
"Kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga/instansi yang sah/terpercaya agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.