Sehari kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap Ferdinand yang sedang kembali membagikan surat keterangan sehat palsu itu. Dia pun mengakui bahwa memperoleh surat tersebut dari tersangka Putu Bagus Setia yang ternyata juga memperoleh surat tersebut dari rekanan lainnya, Surya Wira Hadi.
Ferdinand yang merupakan supir travel berperan mengisi identitas para penumpang dan menandatangani blangko surat keterangan palsu itu. Sementara dua rekan lain hanya melakukan pengeditan dan juga mencetak surat tersebut dalam jumlah yang banyak.
"Dijual seharga Rp25 ribu per surat kepada para penumpang mobil travel," ujarnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang membeli surat itu, diketahui juga bahwa para pelaku juga menjual surat keterangan kesehatan tersebut kepada pengendara motor seharga Rp100 ribu.
Kemudian empat tersangka lain ditangkap di wilayah Pelabuhan Gilimanuk. Empat tersangka itu, yakni Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmasyah, dan Putu Endra Ariawan diduga menyediakan surat kesehatan palsu untuk pengguna pelabuhan agar dapat menyebrang.