"Saya tahu dari mana? Silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang Covid-19 bukan konspirasi," kata jaksa mengutip unggahan Jerinx di Instagram.
Jaksa menilai, Jerinx tidak memiliki rasa empati kepada dokter dan tenaga kesehatan yang saat ini bertugas di garda terdepan sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Tidak hanya kepada mereka (dokter dan tenaga kesehatan), apakah postingan terdakwa tersebut juga sebagai empati kepada anak, istri, suami, dan keluarga pada dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas, untuk menyelamatkan nyawa saudara kita yang menjalani perawatan akibat Covid-19," ujar jaksa lagi.
Menurut tim JPU, mengeluarkan hak atas kebebasan berpendapat juga harus menghormati dan tidak merugikan hak orang lain. Ada batasan norma seperti agama, akhlak, sopan santun dan norma hukum yang harus dipatuhi.
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Jerinx, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan perkara.
"Kami menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata jaksa.
Usai pembacaan tanggapan tersebut, majelis hakim yakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (6/10/2020) dengan agenda putusan sela.