JPU: Bahasa Jerinx di Medsos Bergaya Californian Style

Dewi Umaryati
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengikuti sidang virtual

"Saya tahu dari mana? Silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang Covid-19 bukan konspirasi," kata jaksa mengutip unggahan Jerinx di Instagram.

Jaksa menilai, Jerinx tidak memiliki rasa empati kepada dokter dan tenaga kesehatan yang saat ini bertugas di garda terdepan sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Tidak hanya kepada mereka (dokter dan tenaga kesehatan), apakah postingan terdakwa tersebut juga sebagai empati kepada anak, istri, suami, dan keluarga pada dokter dan tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas, untuk menyelamatkan nyawa saudara kita yang menjalani perawatan akibat Covid-19," ujar jaksa lagi.

Menurut tim JPU, mengeluarkan hak atas kebebasan berpendapat juga harus menghormati dan tidak merugikan hak orang lain. Ada batasan norma seperti agama, akhlak, sopan santun dan norma hukum yang harus dipatuhi.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak eksepsi Jerinx, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan perkara.

"Kami menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata jaksa.

Usai pembacaan tanggapan tersebut, majelis hakim yakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (6/10/2020) dengan agenda putusan sela.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal