Jerinx Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Aris Wiyanto
Jerinx menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Antara)

Gendo mengaku tak kaget dengan tuntutan tinggi terhadap Jerinx. Tuntutan itu semakin memperlihatkan arogansi JPU untuk memenjarakan Jerinx.

"Tuntutan tiga tahun ini tidak mengejutkan kami dari tim hukum, dan Jerinx juga tidak kaget," ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/20), JPU menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan karena melakukan ujaran kebencian melalui unggahan 'IDI Kacung WHO'.

Atas tuntutan itu, Jerinx dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, Selasa (10/11/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal