Jaksa Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Jerinx

Dewi Umaryati
Jerinx saat pelimpahan dari Polda Bali ke Kejaksaan, Kamis (27/8/2020). (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mempertimbangkan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan setelah dilimpahkan oleh Polda Bali.

"Dari kuasa hukum Jerinx menyampaikan penangguhan penahanan mempertimbangkan kliennya yang kooperatif dan di masa pandemi. Kita masih pelajari dulu," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (27/8/2020).

Menurutnya, sejumlah barang bukti ikut dilimpahkan penyidik Polda Bali kepada jaksa. Di antaranya sim card, dan galeri instagram yang diakui Jerinx.

"Tadi ada barang bukti diakui tersangka Jerinx bahwa memang dia sendiri yang memposting status di media sosial," katanya.

Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, penggebuk drum Superman Is Dead itu tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Jerinx berstatus tahanan jaksa selama 20 hari terhitung hari ini sampai 15 September mendatang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal