Kronologi penangkapan RS bermula pada Kamis (24/12/2020). Sekitar pukul 22.55 WIB, tim Posko PPS Interdiksi Udara Bandar Udara Internasiona Soekarno-Hatta mendapat informasi terkait temuan dua paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja dari wilayah Medan, Sumatra Utara. Adapun modus operandinya dengan memasukkan narkotika ke dalam pakaian.
Selanjutnya pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 08.00 WIT, tim melakukan observasi di Drop Point (DP) perusahaan jasa pengiriman barang di kawasan Tukad Balian dan di DP Sidakarya, Denpasar, Bali. Selain dua paket yang sedang dikontrol, ditemukan lagi dua paket lain yang sudah mengendap selama satu hari di sana dengan keterangan pengirim yang sama namun berbeda nama penerima.
Sekitar 18.30 WITA terlihat ojek online sedang mengambil paket melalui order via aplikasi dan dibawa menuju sebuah rumah indekos di Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
"Pada waktu dan tempat yang sama, pelaku ditangkap saat menerima paket itu," katanya.
Dari hasil interogasi pelaku berperan sebagai kurir yang dikendalikan rekannya, Fredy, yang saat ini sedang berlibur ke Medan. Total paket yang dibawa pelaku seberat 1,4 kg. Sedangkan paket lainnya yang dikendalikan Fredy sebanyak 2,5 kg dan masih dikontrol oleh tim BNN dan Bea Cukai Bali.
"Saat ini yang tertangkap masih satu orang, sedangkan tiga orang lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi," katanya.
I Putu Agus Arjaya mengatakan, atas perbuatannya, pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.