Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB

Dita Angga
Rina Anggraeni
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

Harapannya akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya. 

Proses tersebut tidak serta merta memindahkan kewenangan, tetapi dengan pertimbangan matang untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan. ASN yang terdampak pengalihan jabatan ini juga harus memenuhi kriteria tertentu dalam suatu jabatan fungsional.

"Kita tidak ingin proses pengalihan ini menjadi ‘jabatan fungsional rasa struktural’," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

57 tahun lalu

Pasutri di Pasuruan Kompak Begal Motor-HP PNS, Modus Ajak Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal