Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB

Dita Angga
Rina Anggraeni
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memangkas tiga jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni eselon III, IV, dan V. PNS yang mengalami pemangkasan eselon akan dialihkan ke jabatan fungsional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membeberkan tujuh alasan pemangkasan jabatan struktural itu.

Menurutnya, pemangkasan jabatan struktural bukan hanya untuk penyederhanaan organisasi dan birokrasi, tetapi ada alasan yang lebih mendasar, yakni;

1. Mengubah pola pikir PNS yang berorientasi jabatan
2. Mengoptimalkan kompetensi PNS
3. Membuat PNS mengutamakan pelayanan kepada masyarakat
4. Memangkas hirarki birokrasi PNS
5. Meningkatkan kinerja birokrasi yang dinamis
6. Mengubah stigma negatif tentang PNS di masyarakat
7. Menghasilkan birokrat berkualitas berbasis kinerja

Tjahjo menjelaskan, jabatan struktural umumnya menjadi incaran bagi para birokrat, karena dianggap memiliki kewenangan yang kuat. 
Pola pikir birokrat yang seperti itulah yang ingin diubah dengan pemangkasan jabatan strukturl, yang kemudian dialihkan ke fungsional. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

57 tahun lalu

Pasutri di Pasuruan Kompak Begal Motor-HP PNS, Modus Ajak Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal