Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB

Jumat, 18 Juni 2021 - 13:27:00 WIB
Jabatan Struktural PNS Dipangkas, Ini Penjelasan MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

"Pada umumnya para birokrat lebih berorientasi pada jabatan struktural, seolah-olah bahwa para pemangku jabatan struktural memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sedemikian kuat,” ujar Tjahjo, di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Dengan pola pikir seperti itu, pejabat PNS cenderung melupakan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan. Hal itu, membuat kompetensinya sebagai PNS tidak optimal. 

Tak hanya itu, dengan berorientasi pada jabatan struktural, PNS seringkali cenderung meminta dilayani daripada melaksanakan tugas utamanya. Padahal, tugas utama setiap PNS adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Melalui penyederhanaan birokrasi, pola pikir seperti ini akan kita ubah menjadi pola pikir yang lebih mengoptimalkan fungsi-fungsi spesifik tugas pemerintahan yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” tutur mantan Menteri Dalam Negeri ini. 

Dia memaparkan, penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level saja, juga dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hierarki birokrasi dalam pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut