Ini Syarat Lengkap Wisatawan Asing Datang ke Bali, Karantina Hanya 5 Hari

Antara
Wisatawan asing bisa datang ke Bali mulai 14 Oktober 2021 dengan persyaratan yang harus dipenuhi.. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menetapkan persyaratan ketat untuk wisatawan asing yang akan datang ke Bali mulai 14 Oktober 2021. Salah satunya adalah kewajiban karantina selama lima hari.

Hal itu disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Menurut Luhut, pembukaan Bali untuk wisatawan asing bertujuan untuk memulihkan perekonomian. Namun sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dilakukan dengan hati-hati meski kasus Covid-19 di Pulau Dewata telah melandai. 

"Tetap RT (hitungan laju penyebaran virus corona) masih belum berada di bawah 1. Tapi kita berharap dalam minggu ini akan di bawah satu," kata Luhut.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto ist).

Luhut menjelaskan, khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri juga mendapat perlakukan yang sama, yakni karantina selama 5 hari.  Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal