"Tersangka kita kenakan Pasal 170 dan atau Pasal 135 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Yugo.
Tak berhenti di situ, perselisihan berlanjut di Dukuh Sari, Gang Merpati, Desa Adat Pedungan, Denpasar Selatan.
Terjadi pencegatan dan pengeroyokan terhadap Fernando (20). Pelakunya lagi-lagi adalah Jhon Key bersama Steven, Ngongo, Kasi, Dodi, Andreas, Deilo dan Buka.
"Barang bukti satu buah kayu dan tersangka kita kenakan Pasal 368, 170, 351 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun," kata Yugo.
Setelah bentrokan itu, polisi menangkap 14 orang. Namun hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
"Untuk sanksi adat, karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.