Ini 8 Tersangka Bentrok di Pedungan Denpasar, Dikenakan Sanksi Adat

Indira Arri
Polresta Denpasar menetapkan delapan tersangka bentrok antarkelompok Desa Adat Pedungan. (Foto: Indira Arri)

"Tersangka kita kenakan Pasal 170 dan atau Pasal 135 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Yugo.

Tersangka bentrok antarkelompok pendatang di Pedungan, Denpasar. (Foto: Indira Arri)

Tak berhenti di situ, perselisihan berlanjut di Dukuh Sari, Gang Merpati, Desa Adat Pedungan, Denpasar Selatan. 

Terjadi pencegatan dan pengeroyokan terhadap Fernando (20). Pelakunya lagi-lagi adalah Jhon Key bersama Steven, Ngongo, Kasi, Dodi, Andreas, Deilo dan Buka.

"Barang bukti satu buah kayu dan tersangka kita kenakan Pasal 368, 170, 351 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun," kata Yugo.

Setelah bentrokan itu, polisi menangkap 14 orang. Namun hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sanksi pidana, para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat ini telah dibicarakan dalam Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). 

"Untuk sanksi adat, karena kita punya kesepakatan agar masalah ini tidak melebar dan terselesaikan agar tidak terulang kembali di masa depan," tutur Yugo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Bentrokan Berdarah Geng Bersenjata di Cikupa Terekam CCTV, 1 Orang Terkena Sabetan Celurit

57 tahun lalu

Bentrok Suporter usai Laga Persija vs Persib di Bogor dan Sukabumi, Ini Kata Kapolda Jabar

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Bentrok Warga di Palopo Pecah Lagi, Jalan Trans Sulawesi Sempat Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal