Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar
Advertisement . Scroll to see content

Ini 8 Tersangka Bentrok di Pedungan Denpasar, Dikenakan Sanksi Adat

Jumat, 24 Juni 2022 - 08:02:00 WIB
Ini 8 Tersangka Bentrok di Pedungan Denpasar, Dikenakan Sanksi Adat
Polresta Denpasar menetapkan delapan tersangka bentrok antarkelompok Desa Adat Pedungan. (Foto: Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar telah menetapkan delapan tersangka bentrokan di Desa Adat Pedungan. Seluruh tersangka merupakan kelompok pendatang dari luar Bali.

"Mereka semua bukan orang Denpasar," kata Kapolresta Denpasar AKBP Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Kamis (23/6/2022).

Yugo mengatakan, ada dua lokasi terkait bentrokan yang membuat geram warga setempat karena telah merusak keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtimbas).

Pertama, terjadi di Warung Bu Ayu di Pelabuhan Benoa pukul 19.00 WITA. Terjadi perselisihan karena penagihan utang yang berujung pengeroyokan terhadap korban bernama Niko.

Ada tiga tersangka dalam peristiwa ini yaitu Yosafat Bani alias Jhon Key, Daniel Kariam, dan Artono Peka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut