Imigrasi Bali Pulangkan 11 WNA Selama Pandemi, Terbanyak dari Rusia

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Rusia penyelenggara yoga massal yang mengabaikan protokol kesehatan. (Kemenkumham Bali))

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali mulai memulangkan 11 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di masa pandemi Covid-19. Terbanyak WNA dari Rusia.

"Warga asing yang dominan dideportasi berasal dari Rusia," kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, Rabu (19/8/2020).

Dia mengatakan, data itu tercatat hingga 19 Agustus 2020. Total ada 11 WNA yang dideportasi. Sedangkan WNA yang menghuni Rumah Detensi untuk menunggu dideportas berjumlah 24 orang yang berasal dari 14 negara berbeda.

Menurutnya WNA yang berada di dalam rumah detensi imigrasi tersebut berasal dari Iran, Mesir, Maroko, Amerika Serikat, Nigeria, Kroasia, Sierra Leone, Bangladesh, Tanzania, Guinea Bissau, Kenya, Rusia, Venezuela dan China.

"Warga asing yang dominan didetensi yaitu berasal dari Nigeria sebanyak enam orang," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal