Imigrasi Bali Pulangkan 11 WNA Selama Pandemi, Terbanyak dari Rusia

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Rusia penyelenggara yoga massal yang mengabaikan protokol kesehatan. (Kemenkumham Bali))

Menurutnya, selama masa pandemi Covid-19 ini ada penambahan penghuni di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebanyak 20 WNA.

Salah satu yang baru dipulangkan yakni WNA asal Prancis bernama Gerard Claude Philippe Le Bourvellec (59) yang melanggar izin tinggal 60 hari.

Turis Prancis tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena belum ada penerbangan internasional dari Bali, pemulangan WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal