"Dia menyewa kendaraan seolah-olah itu punya dia kemudian digadaikan atau dijual," kata Suratno.
Selain menggelapkan mobil rental, Erayanthi juga meminjam uang senilai Rp700 juta. Dia menggunakan mobil yang disewa dari rental sebagai jaminan atas utang-utangnya.
Erayanthi juga memalsukan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dengan mencatut nama orang tuanya. Erayanthi menjadikan SHM palsu itu sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga.
"Dia ini cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda. Nilai utangnya cukup besar Rp700 juta," katanya.
Atas perbuatannya, Erayanthi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan.
Menurut Suratno, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui orang-orang yang membantu Erayanthi hingga penggunaan uang hasil kejahatan.
"Kalau pengakuan yang bersangkutan dilakukan sendirian. Tapi logika enggak mungkin sendiri, pasti ada yang terlibat," tuturnya.