Menkominfo Johnny Plate Sebut Ada 54 Hoaks Virus Korona di Media Sosial

Dini Listiyani
Menkominfo Johnny G Plate (dok iNews.id)

Mengingat dampak akibat penyebaran hoaks di media sosial, Kominfo telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut. Bahkan, Kominfo tidak segan untuk melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

“Kami tidak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Menkominfo Johnny mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Hal ini merujuk Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

14 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

28 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

2 bulan lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal