Hasil Rapid Test Covid-19 Jerinx Keluar, Pengacara: Non-Reaktif

Riezky Maulana
Jeirnx ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Jarimu harimaumu. Ungkapan itu seperti menggambarkan kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx. Drummer band SID itu mendekam di balik terali besi gara-gara unggahannya di media sosial.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020). Dia jerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat tulisannya di Instagram yang menyebut ‘IDI kacung WHO’.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, dia lebih dulu menjalani rapid test terkait Covid-19. Hasil pemeriksaan tes cepat itu telah keluar.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut kliennya dalam kondisi baik. Hasil rapid test menunjukkan nonreaktif.

"Sebelum ditahan, diwajibkan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil rapid test menunjukkan nonreaktif dan kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (12/8/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

57 tahun lalu

26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

57 tahun lalu

KM ITB Akan Dampingi Mahasiswi yang Ditangkap Bareskrim gegara Meme Prabowo-Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal