JAKARTA, iNews.id – Jarimu harimaumu. Ungkapan itu seperti menggambarkan kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx. Drummer band SID itu mendekam di balik terali besi gara-gara unggahannya di media sosial.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020). Dia jerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat tulisannya di Instagram yang menyebut ‘IDI kacung WHO’.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, dia lebih dulu menjalani rapid test terkait Covid-19. Hasil pemeriksaan tes cepat itu telah keluar.
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut kliennya dalam kondisi baik. Hasil rapid test menunjukkan nonreaktif.
"Sebelum ditahan, diwajibkan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil rapid test menunjukkan nonreaktif dan kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (12/8/2020).