Jerinx Resmi Tersangka Ujaran Kebencian

Dewi Umaryati
Jerinx

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan di media sosial miliknya yang menyebut IDI kacung WHO.

"Sudah gelar dan sudah dipanggil sebagai TSK (tersangka)," ujar Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi, iNews.id, Rabu (12/8/2020).

Jerinx kembali diperiksa polisi di Polda Bali hari ini. Berbeda dengan kedatangannya pada pekan lalu, drummer Superman Is Dead (SID) ini seperti menghindari sorotan media dengan menutupi wajahnya.

Seperti pemeriksaan sebelumnya, Jerinx datang tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam bertuliskan Indonesia Tolak Rapid.

Sebelumnya Jerinx telah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (6/8/2020). Dia dicecar 13 pertanyaan selama dua jam.

Dia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. IDI melaporkan Jerinx karena mengunggah tulisan di akun media sosial miliknya dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan menyertakan emoji babi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Tak Hadiri Mediasi di Bareskrim

57 tahun lalu

Lisa Mariana Dipastikan Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil?

57 tahun lalu

Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Dipolisikan, Diduga Teror Perempuan hingga Bercerai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal