Hasil Rapid Test Covid-19 Jerinx Keluar, Pengacara: Non-Reaktif

Riezky Maulana
Jeirnx ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Foto: Istimewa).

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Bali. Penetapan tersangka bermula dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Organisasi dokter tersebut merasa Jerinx telah mencemarkan nama baik IDI karena menyebut organisasi itu sebagai kacung (anak buah) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

57 tahun lalu

26 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Anarkistis di Jabar, Ini Jerat dan Ancaman Hukuman

57 tahun lalu

KM ITB Akan Dampingi Mahasiswi yang Ditangkap Bareskrim gegara Meme Prabowo-Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal