Hasil Korupsi Dipakai Biayai Pengobatan Orang Tua, Bendahara BUMDES Jadi Tersangka

I Gede Juli Arsana
Bendahara BUMDES Kerta Jaya di Klungkung, Bali menjadi tersangka korupsi. (Foto: Juli Arsana)

IKNS pun diperiksa Kejari Klungkung. Dia mengaku uang hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai orang tuanya yang sakit keras di rumah sakit.

Tak hanya itu, sebagian uang hasil korupsi juga digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Atas perbuatannya, IKNS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal