Hakim Tolak Eksepsi Eks Promotor Tinju Zainal Tayeb, Sidang Lanjut Pemeriksaan Korban

Dewi Umaryati
Persidangan mantan promotor tinju Zainal Tayeb di PN Denpasar, Selasa (28/9/2021). (Foto: Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi mantan promotor tinju Zainal Tayeb yang menjadi terdakwa kasus keterangan palsu dalam akta autentik aset yang berada di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan.

"Dengan ini menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum dan proses pembuktian atas perkara 841/Pid.B/2021/PN Dps dilanjutkan," kata ketua majelis hakim, Wayan Yasa dalam putusan sela yang dibacakan, Selasa (28/9/2021). 

Majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan untuk proses pembuktian dengan menghadirkan saksi korban, yakni Hedar Giacomo Boy Syam dalam sidang berikutnya pada Kamis (30/9/2021).  

"Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi korban dalam sidang lanjutan pada Kamis mendatang," kata Yasa. 

Namun, JPU mengajukan agar sidang pemeriksaan saksi dapat ditunda. Sesuai surat yang dikirimkan kuasa hukum kepada JPU, saksi tengah berada di luar negeri. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Bandung Terancam Disita

57 tahun lalu

Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Dilanjutkan Tahap Pembuktian

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal