DENPASAR, iNews.id - Kapolresta Denpasar mencopot salah satu kepala unit di Satreskrim Polresta Denpasar karena menganiaya perempuan pemandu lagu di tempat karaoke. Perwira polisi yang dicopot itu Iptu A.
Pencopotan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin 775/V/KEP/2021.
"Yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (29/5/2021).
Dalam surat itu, Iptu A diperintahkan melaksanakan tugas dan jabatan baru sebagai perwira pertama di lingkungan Polresta Denpasar dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam.
Pemeriksaan bertujuan mengetahui tujuan Iptu A mendatangi tempat karaoke terkenal di Kuta itu. Apalagi anggota Polri dilarang datang ke tempat hiburan jika tidak ada surat tugas dalam rangka penyelidikan.