"Kita tindaklanjuti dengan memberikan sanksi teguran dan pembinaan baik secara lisan maupun tulisan sesuai Perwali PKM," ujarnya.
Dia menjelaskan, sanksi administrasi berupa teguran tertulis ditujukan ke Camat Denpasar Utara. Pihak kecamatan selanjutnya melanjutkan teguran tertulis itu ke Perbekel Desa Dauh Puri Kaja serta Kepala Dusun Wanasari.
Kemudian, pihak desa dan dusun yang akan melanjutkan teguran dan pembinaan kepada pelaku.
"Sesuai Perwali PKM Pasal 19 Ayat 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang sanksi sudah jelas diatur adalah Sanksi Administrasi, yang dapat diterapkan melalui teguran baik lisan maupun tulisan serta pembinaan langsung,” katanya.
Belajar dari kasus ini, Made Toya meminta kepada masyarakat Kota Denpasar untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan selama penerapan PKM. Hal ini mengingat apapun kebijakan pemerintah jika tanpa dukungan masyarakat juga akan sulit diterapkan.
Kasus keramaian di Dusun Wanasari itu terjadi saat sahur terakhir di bulan Ramadan pada Sabtu (23/5/2020) dini hari. Puluhan pemuda di dusun yang juga dikenal sebagai Kampung Jawa itu terlihat berkumpul dan menyanyikan lagu Bali United.
Acara itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman warga Bali. Kegiatan itu menuai kecaman lantaran digelar saat Denpasar sedang menerapkan PKM.