DENPASAR, iNews.id - Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar memberikan sanksi terkait pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang terjadi di Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja yang dikenal sebagai Kampung Jawa. Acara sahur terakhir di wilayah itu dianggap melanggar PKM.
"Jadi jika dilihat pelanggarannya ada pada penerapan protokol kesehatan yang tidak diindahkan untuk tidak berkumpul dan atau melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (27/5/2020).
Dia mengatakan, Gugus Tugas telah melaksanakan pendalaman kasus berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 yang menjadi landasan penerapan PKM.
Gugus Tugas juga telah mendengarkan laporan kronologi peristiwa keramaian yang disampaikan Kepala Dusun Wanasari, Badrus Samsi dan Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Made Sucipta.
Menurutnya, dari pendalaman kasus ini, Gugus Tugas menilai ada pelanggaran Perwali PKM.