DENPASAR, iNews.id - Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra meminta Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar memberikan sanksi tegas kepada warga yang menggelar keramaian di Dusun Wanasari Desa Pauh Puri Kaja. Mereka dinilai telah melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) karena melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
"Kami sudah instruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk memberikan sanksi,” ujar Rai Mantra di Denpasar, Selasa (26/5/2020).
Terkait kasus keramaian yang dilakukan pada saat sahur terakhir di bulan Ramadan itu, dia mengaku terlebih dahulu mendengar laporan dari aparatur pemerintahan mulai dari Kepala Dusun Wanasari, Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, hingga Camat Denpasar Utara.
Dari laporan tersebut, dia memutuskan peserta keramaian melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur tentang PKM.
"Jadi sudah ada PKM, sudah ada imbauan, dan semua pihak sudah sepakat untuk bersama mendukung percepatan penanganan Covid-19, sehingga pelanggaran ini diberi sanksi yang diatur dalam Perwali PKM," ujarnya.