DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali hingga 30 Mei 2020. Perpanjangan dilakukan memperhatikan peningkatan kasus yang terjadi di sejumlah wilayah.
"Bapak Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 3030/04-G/HK/2020 terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan keterangan pers di Denpasar, Jumat malam (1/5/2020).
Dia menambahkan, status tanggap darurat akan terus dievaluasi sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Tanggap darurat mungkin saja terus diperpanjang, namun bisa juga dipersingkat.
"Jadi akan mengikuti realitas di lapangan, ini dapat diperpanjang atau diperpendek," ucapnya.
Hingga Jumat (1/5/2020) sore, jumlah kasus positif di Bali mencapai 235 orang. Ada penambahan 13 kasus baru yang terdiri atas 4 kasus impor dan 9 kasus transmisi lokal.