Gubernur Wayan Koster Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19 di Bali hingga 30 Mei 2020

Dewi Umaryati
Gubernur Wayan Koster menyampaikan keterangan pers terkait penanganan Covid-19 di Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali hingga 30 Mei 2020. Perpanjangan dilakukan memperhatikan peningkatan kasus yang terjadi di sejumlah wilayah.

"Bapak Gubernur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 3030/04-G/HK/2020 terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan keterangan pers di Denpasar, Jumat malam (1/5/2020).

Dia menambahkan, status tanggap darurat akan terus dievaluasi sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Tanggap darurat mungkin saja terus diperpanjang, namun bisa juga dipersingkat.

"Jadi akan mengikuti realitas di lapangan, ini dapat diperpanjang atau diperpendek," ucapnya.

Hingga Jumat (1/5/2020) sore, jumlah kasus positif di Bali mencapai 235 orang. Ada penambahan 13 kasus baru yang terdiri atas 4 kasus impor dan 9 kasus transmisi lokal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Corona di Bali 1 Mei: 235 Positif, 121 Sembuh dan 4 Meninggal

57 tahun lalu

Pasutri WN Ukraina yang Tewas dalam Apartemen di Bali Negatif Corona

57 tahun lalu

50 Orang di Denpasar Positif Corona, Mobilitas Warga Akan Diperketat

57 tahun lalu

Sekolah Sepi karena Corona, Maling di Denpasar Leluasa Curi Belasan Laptop

57 tahun lalu

Kasus Corona Terbaru di Denpasar, Seorang Kakek Kontak dengan Keluarga yang Positif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal