Dugaan Korupsi Rp30 Miliar, Kepala LPD di Badung Ditetapkan Tersangka

Antara
Polres Badung menetapkan kepala LPD Desa Adat Gulingan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp30 miliar. (Foto: ANTARA).

BADUNG, iNews.id - Polres Badung meningkatkan status Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi inisial RD sebagai tersangka dugaan korupsi. Perbuatan RD diduga menimbulkan kerugian hingga Rp30 miliar.

"Dari hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa, Senin (28/2/2022).

Menurut Prabawa, RD belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan korupsi ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

RD dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tak bisa menarik tabungan pada Mei 2021. Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan audit hingga ditemukan kerugian sebesar Rp30.922.440.294.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

8 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

29 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal