Dugaan Korupsi Rp30 Miliar, Kepala LPD di Badung Ditetapkan Tersangka

Antara
Polres Badung menetapkan kepala LPD Desa Adat Gulingan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp30 miliar. (Foto: ANTARA).

BADUNG, iNews.id - Polres Badung meningkatkan status Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi inisial RD sebagai tersangka dugaan korupsi. Perbuatan RD diduga menimbulkan kerugian hingga Rp30 miliar.

"Dari hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku Kepala LPD Desa Adat Gulingan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa, Senin (28/2/2022).

Menurut Prabawa, RD belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan korupsi ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

RD dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tak bisa menarik tabungan pada Mei 2021. Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan audit hingga ditemukan kerugian sebesar Rp30.922.440.294.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal