Dua WNA Turki Pelaku Skimming ATM di SPBU Denpasar Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Antara
Dua warga negara Turki terpidana kasus skimming ATM di SPBU Jalan Imam Bonjol, Denpasar dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua orang warga negara Turki pelaku skimming ATM di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (6/10/2021). Keduanya menerima vonis tersebut.

"Ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih menajatuhkan vonis dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar penasihat hukum kedua terdakwa, Ni Wayan Pipit Prabhawaty.

Terpidana yakni Emrah Kilivan (31) dan Abdullah Erkam Mercan (24). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa  3 tahun. Kedua warga negara asing (WNA) itu juga didenda Rp100 juta subisder tiga bulan kurungan.

Perbuatan kedua terpidana itu dilakukan di sebuah mesin ATM bank pemerintah yang ada di SPBU Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat salah satu dari mereka memasang perangkat router dan melepas canopy cover PIN pada mesin ATM tersebut. Kemudian ada juga memasang kamera tersembunyi yang sudah dimodifikasi di atas layar monitor ATM.

 Fungsi alat yang dipasang itu untuk menyalin data nasabah yang melakukan transaksi di ATM. Mengetahui kejadian tersebut, bank melaporkan kejadian ini ke Polda Bali.
 
Kedua warga negara Turki itu ditangkap pada 31 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WITA di lokasi ATM tersebut.
 
Dari pengakuan kedua terdakwa, peralatan skimming tersebut diperoleh dari seseorang bernama Murat Ozakzel  yang kini berstatus DPO.

Keduanya mengaku dijanjikan menerima upah sebesar Rp20 juta, kendati hingga keduanya tertangkap upah tersebut belum diterima.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Kepincut Miliki Drone Buatan Turki untuk Kirim Logistik ke Daerah Terpencil

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal