Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

Indirra Arri
I Nyoman Sukena sujud syukur usai divonis bebas dari kasus memelihara landak Jawa di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)

"Puji syujur kepada Tuhan dan semua lapisan masyarakat. Intinya saya sudah bebas," ujar Sukena.

Kuasa hukum Sukena, Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam pertimbangan hakim di kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum.

"Kalau kita dengar pertimbangan hakim, kasus ini hendaknya menjadi pembelajaram bagi penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice," ucapnya.

Laksmi istri I Nyoman Sukena tampak menangis bahagia melihat istrinya dibebaskan. Dia berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena menemukan landak tanpa dokumen resmi di kediamanya di Banjar Karang Dalem II Desa Adat Bongkasa Pertiwi. Ditemukan satwa dilindungi landak Jawa sebanyak empat ekor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

57 tahun lalu

Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

57 tahun lalu

Update Ponpes Al Khoziny Ambruk: Korban Tewas Sudah 54 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal