Divonis 4 Tahun Penjara, Napoleon: Lebih Baik Mati daripada Dilecehkan!

Arie Dwi Satrio
Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan banding vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Napoleon dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya, pengusaha Tommy Sumardi. Napoleon bersama dengan terpidana mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menghilangkan daftar DPO tersebut.

Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal