22 Tersangka Sertifikat Vaksin Palsu di Karangasem Bali Segera Diadili

Antara
Kejari Karangasem memindahkan sebagian tersangka sertifikat vaksin palsu ke Lapas Karangasem. (Foto: Kejari Karangasem)

Para tersangka pemalsuan sertifikat vaksin ini ditangkap di Pelabuhan Padangbai saat akan menyeberang dari Bali ke Lombok, NTB.

Sebanyak 18 dari 22 tersangka adalah anak buah kapal (ABK) yang hendak pulang. Mereka menggunakan satu bus untuk menyeberang ke Lombok.  

Namun saat pemeriksaan sertifikat vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan, diketahui sertifikat mereka ternyata palsu.

"Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujar Semara Putra.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

57 tahun lalu

Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Tersandung Kasus, Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

57 tahun lalu

Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM di Lampung, Pelaku Pernah Bekerja di Percetakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal