Pemkot Denpasar juga meniadakan Car Free Day di sekitar Lapangan Renon dengan maksud mengurangi aktivitas warga yang biasa berolahraga pada Minggu pagi.
Sebelumnya, Pemkot Denpasar mengatakan telah mengeluarkan aturan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti arahan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan tentang PSBB itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Pemkot Denpasar berharap penerapan PSBB dapat memutus rantai penyebaran dan penanganan Covid-19 di Denpasar dapat terselesaikan dengan maksimal.
Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, aturan tersebut berisi imbauan untuk tidak membuat kerumunan, menerapkan atur jarak antarindividu maupun sosial serta mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak penting.