Selebgram yang memiliki penonton hingga 30 juta orang ini mengaku dari aksi bugilnya itu meraup Rp25-50 juta per bulan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pornoaksi dan dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selebgram Sisca Mellyana mengalami kejadian tak menyenangkan saat menginap di private vila di Ubud, Gianyar Bali.
Dua laki-laki mengintip dan merekamnya saat sedang telanjang. Kejadian itu dibagikan Sisca Mellyana melalui akun Instagramnya @siscamellyana22_official beberapa waktu lalu dan viral di media sosial.
"Terus saya lagi kencing telanjang direkam lagi sama dia," kata Sisca beberapa waktu lalu.