“Pembebasan ini diberikan setelah permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan. Ibu Ratna juga mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan Menkumham,” kata Kuasa Hukumnya, Desmihardi, Kamis (26/12/2019)
Desmihardi mengatakan, Ratna total telah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu selama lebih kurang 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Setelah resmi bebas pada hari ini, Ratna akan kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul dengan anak-anak dan cucunya,” katanya.
Kasus hoaks Ratna muncul semasa Pilpres 2019. Ketika itu dia bagian dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Ratna mengarang cerita dirinya menjadi korban pengeroyokan di Bandung. Faktanya, dia usai menjalani operasi bedah plastik di rumah sakit, Menteng, Jakarta.