Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Tinggalkan Pondok Bambu Hari Ini

Wildan Catra Mulia
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto dok Antara))

JAKARTA, iNews.id – Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terpidana kasus ujaran kebohongan ini mendapat pembebasan bersyarat.

Ratna sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perempuan 70 tahun itu dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong atau hoaks tentang dirinya yang mengaku dianiaya.

Setelah divonis, Ratna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman.

Bebasnya Ratna bisa terwujud setelah pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini juga mendapat berbagai remisi yang mengurangi masa hukumannya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Hoaks Video Satu Keluarga Bunuh Diri di Kebumen, Begini Fakta Sebenarnya

57 tahun lalu

TNI Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks OPM Tuduh Aparat Tembak Mati Pelajar di Yalimo

57 tahun lalu

Viral Hujan Jelly Bikin Heboh Warga Gorontalo Utara, Ini Kata BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal