JAKARTA, iNews.id – Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terpidana kasus ujaran kebohongan ini mendapat pembebasan bersyarat.
Ratna sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perempuan 70 tahun itu dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong atau hoaks tentang dirinya yang mengaku dianiaya.
Setelah divonis, Ratna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman.
Bebasnya Ratna bisa terwujud setelah pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh kuasa hukumnya.
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini juga mendapat berbagai remisi yang mengurangi masa hukumannya.