Curi Ponsel Pengunjung, Karyawan Warung di Buleleng Ditangkap saat Minta Tebusan

Dewi Umaryati
Polres Buleleng mengungkap kasus pencurian ponsel pengunjung warung makan. (Foto: Polres Buleleng)

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku nekat meminta uang tebusan untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadi. 

Kehilangan ponsel yang dialami Luh Dewi bermula saat makan bersama suami di warung makan tempat Kadek Roi bekerja. Usai makan, korban langsung membayar ke kasir. Dia lupa jika ponselnya diletakkan di meja makan. 

Sekitar 10 menit meninggalkan warung, Luh Dewi baru teringat ponselnya tertinggal. Saat kembali ke warung, ternyata ponsel miliknya sudah tidak ada. 

Kadek Roi yang mengetahui ponsel korban berharga mahal sempat menyembunyikan di tempat sampah sebelum akhirnya dibawa pulang. 

Polisi menjerat Kadek Roi dengan Pasal 362 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. Sementara Komang Budyasa dijerat Pasal 480 tentang pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Lansia di Sragen Diduga Minta Tebusan usai Temukan Dompet, Begini Faktanya

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal