Curi Laptop Milik Tetangga Kos, Pria Ini Ditangkap Polisi

Candra Setia Budi
Seorang pria di Denpasar Selatan, ditangkap polisi karena mencuri laptop milik tetangga kosnya. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)


  
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi TKP, pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Martinus yang merupakan tetangga kos korban. Pelaku ditangkap ditangkap di kamar kosnya pada (5/1/2023). 

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai swasta ini masuk ke dalam kamar korban dengan mudah karena pintu kamar korban tidak dikunci.

Kepada polisi, dia mengakui telah mengambil laptop milik korban. Laptop itu untuk dipakai sendiri. 

Selain menanangkap tersangka, polisi juga mengamankan laptop milik korban yang dicuri oleh pelaku.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal