Cucu Raja di Bali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Chusna Mohammad
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Wahyu di Mapolresta Denpasar. (Foto: SINDOnews/Chusna Mohammad)

Dari hasil pemeriksaan, Wahyu mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Pak Dek seharga Rp2,6 juta.

"Dia memakai sabu untuk bersenang-senang," ujar Jansen. 

Atas kejahatan itu, dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
11 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

20 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

21 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

21 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

21 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal