"Mereka dipulangkan ke rumah masing-masing untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan diawasi oleh posko gotong royong COVID-19 di desanya masing-masing," katanya.
Dia menuturkan, para pekerja migran yang kembali ke Tabanan ini sebelumnya telah melalui pemeriksaan rapid test saat tiba di Bali. Karena hasilnya negatif, mereka langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing.
Sebelumnya, Gubernur Wayan Koster menuturkan, setiap pekerja migran yang tiba di Bali wajib mengikuti karantina selama 14 hari. Meski hasil rapid test negatif, karantina tetap dilakukan untuk memastikan pekerja migran tersebut bebas dari virus corona (Covid-19)
Kebijakan ini dilakukan lantaran mayoritas kasus psotif Covid-19 di Bali merupakan kasus impor, yaitu memiliki riwayat perjalanan luar negeri atau luar daerah yang telah terjangkit virus corona.